SIAK, LIPO - Tim Unit Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak, Polda Riau, menangkap 3 orang pemuda, di jalan Poros Kelompok Tani RT 001 RW 001 Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Kamis (18/07/2024). Satu diantaranya masih dibawah umur,
Ketiganya adalah RG (21), MR (25) dan HDK (15). Mereka diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu, dengan barang bukti 1 Paket Plastik klip bening ukuran sedang, dengan Berat kotor 0,79 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai 1 unit rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu. Dimana, diketahui adanya aktivitas orang-orang yang mencurigakan di dalam rumah.
Kemudian dilakukan penggerebekan dan pada saat itu diketahui didalam rumah ada 3 orang, salah satu dari pelaku mencoba kabur.
“Tidak berselang lama semua para pelaku berhasil diamankan,” ucap Kompol David.
Disebutkan Kompol David, saat dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket plastik klip bening ukuran Kecil di simpan di dalam kotak rokok Exist Bold.
Pada saat ditanyai, salah seorang laki-laki yang berinisial RJ mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari inisial S (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan dijual di sekitar Kecamatan Kandis.
“Setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol David.
Ditambahkan Kompol David, personel unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.*****
